27 Februari 2010

Komnas Anak Catat 36 Kasus Kejahatan Facebook

Komisi Nasional Perlindungan Anak telah mendapatkan 36 laporan terkait kasus anak dan remaja yang menjadi korban kejahatan lewat situs jejaring Facebook sepanjang Januari hingga Februari 2010.
"Untuk penculikan anak, kami mencatat ada tujuh kasus yang dilaporkan," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam seminar internet sehat 'Antisipasi Penyalahgunaan Situs Jejaring sosial' di FX Plaza Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Angka laporan soal kasus kejahatan anak di Facebook yang diterima Komnas Anak mungkin hanya menggambarkan sebagian kecil saja. Angka sebenarnya mungkin bisa lebih besar lagi.
Menurut Arist, laporan tersebut menunjukkan modus-modus yang berawal dari Facebook. Tak hanya perdagangan anak, tapi anak juga bisa menjadi korban pemerkosaan
Belajar dari kasus ini, Arist menilai, pesatnya kemajuan teknologi harus dipelajari dengan baik untuk mengantisipasi kejahatan lewat internet. Di situ, orang tua punya peranan penting untuk mengantisipasi.
"Orang tua harus mengubah pendekatan dari disiplin otoriter menjadi pendekatan personal kekeluargaan," kata dia.
Menurutnya, ada beberapa benteng yang dapat menangkal bahaya Facebook. Keluarga, lingkungan sosial, dan terakhir negara. Dalam keluarga, seorang ibu memegang peranan penting.
"Kalau anak tak mau lagi curhat ke keluarga dan lebih memilih curhat ke facebook, itu artinya kita dalam bahaya," tandas Arist.
Sumber: detikInet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar